Senin, Mei 04, 2009

Surat Teman.....

Surat dari teman… untuk teman…

BUMI KITA DAN KIAMAT

Bumi kita ini, jika dihitung dari jaman dinosaurus mungkin sudah mencapai ratusan juta tahun bahkan mungkin sudah sampai milyaran tahun. Sungguh bumi ini sudah tua dan rapuh.

Temanku… Allah berfirman: “kehancuran di alam dunia ini disebabkan oleh tangan-tangan (jail) manusia”. Akibat manusia suka membuang sampah sembarangan, maka terjadilah banjir. Akibat manusia suka menebang pohon, maka timbullah longsor, tanah mulai gersang dan lempengannya menjadi bergeser dan menyebabkan gempa bumi, panas bumi mulai bertambah dengan banyaknya rumah kaca yang tidak diimbangi dengan penghijauan alam dan menyebabkan lapisan ozon di atmosfir kita tidak kuat menahan sinar matahari / serpihan meteor. Efeknya kemudian, bumi kita semakin panas, dan gunung-gunung es meleleh karena panas teriknya matahari. Coba bayangkan bagaimana jadinya jika gunung-gunung es semuanya mencair menyatu dengan lautan, maka lautan akan menjadi penuh dan tentunya luapan air laut akan mengisi dan membenamkan daratan. Gunung yang tadinya terlihat kokoh dan indah dengan pemandangan hijau daunnya hutan, karena aksi penebangan manusia yang tidak bertanggung jawab, akan menjadi gersang dan panas. Akibatnya kemudian letusan gunung-gunung berapi tidak bisa dihindari.

Wahai teman…

Coba renungkan 1x lg… Bagaimana jadinya,

1. Jika gunung-gunung tak kuasa menahan letupan panas laharnya.

2. Jika tanah daratan yang kita pijak, tak lagi mampu bertahan akibat gunung-gunung yang dianggap paku bumi menghamburkan isinya.

3. Jika gunung-gunung es mencair karena tak kuat menahan teriknya matahari

4. Jika lautan tak lagi kuasa menampung air yang bertambah akibat mencairnya gunung es.

5. Jika Atmosfir tak lagi mampu menahan panas matahari dan serpihan batuan angkasa yang terlempar ke bumi.

Teman… tentunya,

  1. Gunung akan mengeluarkan lahar panas dan batuan panas yang beterbangan…
  2. Tanah daratan akan bergeser dan menyebabkan gempa di darat dan tsunami di laut
  3. Daratan akan tertutup oleh ganasnya luapan air laut.
  4. Atmosfir tak kuasa lagi menahan panas matahari dan serpihan meteor yang berhamburan ke bumi ini.

Temanku… Apakah ini merupakan tanda kiamat? Atau hanya sebagian dari kiamat? Atau… ini semua justru yang akan menjadi penyebab kiamat?

Siapakah penyebabnya???

Teman… Mari bayangkan…

Jika saat itu kamu berada di tengah-tengah kehancuran dunia ini. Kamu berada dalam letupan gunung dan muntahan batuan-batuan panasnya gunung, banjir dimana-mana, gempa menyusul dan tsunami mengejar, ditambah dengan lemparan meteor yang beterbangan tak menentu arah. Wahai kawan… hendak kemana kamu berlindung… kemana kamu akan lari… kepada siapa kamu meminta pertolongan, sedangkan semua orang dibuat panik oleh kehancuran dunia.

Masihkah kita akan mengaku sombong, masihkah kita merasa hebat, masihkah kita menyatakan diri kita kuat…?

Renungkan baik-baik…........ Wahai Temanku yang baik.

Sungguh… Allah Swt Maha Tahu dan Maha Perkasa

Kata Mutiara:

“Jadikan hidup hari ini lebih berarti dari kemarin”

Mari terus berlomba-lomba memupuk kebaikan….

Salam dari teman…. untuk teman….

Selasa, April 07, 2009

Keimanan: Hari Kiamat

Hari Kiamat

Oleh admin pada Kiamat

Hari Kiamat merupakan hari yang digambarkan sebagai musnahnya seluruh alam dan bumi dan kebangkitan semula. Kiamat berasal dari perkataan bahasa Arab iaitu ???? yang bermaksud bangkit atau bangun. Ia merupakan satu kepercayaan dalam agama Ibrahim, termasuk Yahudi, Kristian dan Islam.

Nama-nama hari kiamat dalam Islam. Nama-nama tersebut disebut dalam al-Quran:

No

Transliterasi

Arab

Terjemahan

1

Yawm al-Qiyamah

??? ???????

Hari kebangkitan

2

al-Sa’ah

??????

Waktu

3

Yawm al-Akhir

??? ?????

Hari Akhir

4

Yawm al-Din

??? ?????

Hari akhir (agama)

5

Yawm al-Fasl

??? ?????

Hari keputusan

6

Yawm al-hisab

??? ??????

Hari perhitungan

7

Yawm al-Fat?

??? ?????

Hari pengadilan

8

Yawm al-Talaq

??? ??????

Hari perpisahan

9

Yawm al-Jam’(i)

??? ?????

Hari pengumpulan

10

Yawm al-Khulud

??? ??????

Hari kekekalan

11

Yawm al-Khuruj

??? ??????

Hari Keluar

12

Yawm al-Ba’ats

??? ?????

Hari Kebangkitan

13

Yawm al-'asr

??? ??????

Hari penyesalan

14

Yawm al-Tanad

??? ??????

Hari pemanggilan

15

Yawm al-?zifa?

??? ??????

Hari mendekat

16

Yawm al-Taghabun

??? ???????

Hari terbukanya aib

17

Yawm al-Wa’ad

??? ??????

-

18

Yawm al-Azm

????? ??????

Hari agung

19

al-Yawm al-Masyhad

????? ???????

Hari penyaksian

20

al-Qori'ah

???????

Bencana yang menggetarkan

21

al-Ghosyiah

???????

Bencana yang tak tertahankan

22

al-??khkha?

??????

Bencana yang memilukan

23

al-T?mma? al-Kubra

?????? ??????

Bencana yang melanda

24

al-Haqqa

??????

Kebenaran esar

25

al-Waqi’ah

???????

Peristiwa besar

Sesungguhnya setiap makhluk hidup, apakah itu manusia, hewan, atau tumbuh-tumbuhan memiliki tanda-tanda dari akhir kesudahan hidupnya di dunia. Tanda-tanda dekatnya kematian manusia adalah rambut beruban, tua, sakit, lemah. Begitu juga halnya dengan hewan, hampir sama dengan manusia. Sedangkan tumbuhan warna menguning, kering, jatuh, lalu hancur. Demikian juga alam semesta, memiliki tanda-tanda akhir masanya seperti kehancuran dan kerusakan.Saa’ah asalnya adalah sebagian malam atau siang.

Dikatakan juga: Saa’at segala sesuatu berarti waktunya hilang dan habis. Dari makna ini, maka saa’ah atau kiamat mengandung dua macam, yaitu : Saa’ah khusus bagi setiap makhluk, seperti tanaman binatang dan manusia ketika mati; dan bagi sebuah umat jika datang ajalnya. Itu semua dikatakan telah datang saatnya. Saa’ah umum bagi dunia secara keseluruhan ketika ditiup sangkakala, maka hancurlah segala yang di langit dan di bumi.

Bagaimana dengan kiamat yang sebenarnya? Tentu saja lebih dahsyat, lebih besar, dan lebih mengerikan. Dan Alquran banyak menyebutkan tentang kejadian di hari kiamat. Terjadinya kiamat adalah hal yang gaib. Hanya Allah saja yang tahu. Tidak satu pun dari makhlukNya mengetahui kapan kiamat, baik para nabi maupun malaikat. Allah SWT. Berfirman, “Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang Hari Kiamat.” (Luqman 34).

Maka ketika ditanya tentang hal ini, Rasulullah saw. Mengembalikannya kepada Allah swt., “Kepada-Nyalah dikembalikan pengetahuan tentang hari kiamat.” (Fushilat: 47)

Allah merahasiakan terjadinya hari kiamat, dan menerangkan bahwa kiamat akan datang secara tiba-tiba. “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: ‘Bilakah terjadinya?’ Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.’ Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: ‘Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui’.” (Al-A’raaf: 187)

Namun demikian, sesungguhnya Allah dengan rahmat-Nya telah menjadikan kiamat memiliki alamat yang menunjukkan ke arah itu dan tanda-tanda yang mengantarkannya. “Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila hari kiamat sudah datang?” (Muhammad: 18)

“Yang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka (untuk mencabut nyawa mereka), atau kedatangan Tuhanmu atau kedatangan sebagian tanda-tanda Tuhanmu. Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah: ‘Tunggulah olehmu sesungguhnya kami pun menunggu (pula’).” (Al-An’am: 158)

Senin, Januari 19, 2009

Kriteria Hukum Islam

Mengenal Macam-macam Hukum

dalam Syari’at Islam

Syari’at Islam mempunyai 2 sumber hukum dalam menetapkan undang-undangnya, yaitu: Al-Qur’an dan Hadits, walaupun sebagain ‘ulama’ memasukkan ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum syari’at Islam. Segala ketetapan di dalam agama Islam yang bersifat perintah, anjuran, larangan, pemberian pilihan atau yang sejenisnya dinamakan sebagai hukum-hukum syara’ atau hukum-hukum syari’at atau hukum-hukum agama.

Hukum syara’ adalah seruan Syari’ (pembuat hukum) yang berkaitan dengan aktivitas hamba (manusia) berupa tuntutan, penetapan dan pemberian pilihan. Dikatakan Syari’ tanpa menyebutkan Allah swt sebagai pembuat hukum karena agar sunnah Nabi Muhammad saw termasuk didalamnya. Dikatakan pula “aktivitas hamba”, tidak menggunakan mukallaf (orang yang dibebani hukum), agar hukum itu mencakup anak kecil dan orang gila.

Secara garis besar ada 5 macam hukum syara’ yang mesti diketahui oleh kita:
1. Wajib

2. Sunnah

3. Haram

4. Makruh

5. Mubah

1. Wajib: para ‘ulama’ memberikan banyak pengertian mengenainya, antara lain:

“Suatu ketentuan agama yang harus dikerjakan kalau tidak berdosa“. Atau “Suatu ketentuan jika ditinggalkan mendapat adzab“

Contoh: makan atau minum dengan menggunakan tangan kanan adalah wajib hukumnya, jika seorang Muslim memakai tangan kiri untuk makan atau minum, maka berdosalah dia.

Contoh lain, Shalat subuh hukumnya wajib, yakni suatu ketentuan dari agama yang harus dikerjakan, jika tidak berdosalah ia.

Alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian diatas adalah atas dasar firman Allah swt:

(فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (النور:63

“….Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)

Dari ayat diatas telah jelas bahwa setiap orang yang melanggar perintah agama maka akan ditimpa musibah atau adzab, dan orang yang ditimpa adzab itu tidak lain melainkan mereka yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.

2. Sunnah:

“Suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak berdosa“. Atau bisa anda katakan : “Suatu perbuatan yang diminta oleh syari’ tetapi tidak wajib, dan meninggalkannya tidak berdosa

Contoh: Nabi saw bersabda:

-صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا. -رواه البخاري و مسلم

Artinya: “Shaumlah sehari dan berbukalah sehari“. Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dalam hadits ini ada perintah -صُمْ- “shaumlah”, jika perintah ini dianggap wajib, maka menyalahi sabda Nabi saw yang berkenaan dengan orang Arab gunung, bahwa kewajiban shaum itu hanya ada di bulan Ramadhan.

..مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصِّيَامِ؟ فَقَالَ شَهْرَ رَمَضَانَ إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا….

“….apa yang Allah wajibkan kepadaku dari shaum? Beliau bersabda: (shaum) bulan ramadhan, kecuali engkau mau bertathauwu’ (melakukan yang sunnah)….” Hadits riwayat Imam Bukhari.

Dari riwayat ini jelas bahwa shaum itu yang wajib hanyalah shaum di bulan ramadhan sedangkan lainnya bukan. Jika lafadz perintah dalam hadits yang pertama “shaumlah” itu bukan wajib, maka ada 2 kemungkian hukum yang bisa diambil:

1. Sunnah

2. Mubah

Shaum adalah suatu amalan yang berkaitan dengan ibadah, maka jika ada perintah yang berhubungan dengan ibadah tetapi tidak wajib, maka hukumnya sunnah. Kalau dikerjakan mendapat pahala jika meninggalkannya tidak berdosa.

Alasan untuk menetapkan hal itu adalah atas dasar firman Allah swt:

-لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ. -يونس: 26

“Bagi orang-orang yang melakukan kebaikan (akan mendapat) kebaikan dan (disediakan) tambahan (atas kebaikan yang telah diperbuatnya)” –S.Yunus: 26-

Allah swt memberi kabar, bahwasanya siapa saja yang berbuat baik di dunia dengan keimanan (kepada-Nya) maka (balasan) kebaikan di akhirat untuknya, sebagai mana firman Allah:

-هَلْ جَزَاءُ الإِحْسَانِ إِلاّ الإِحْسَانُ. –الرحمن:60

Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula)” S. Ar-Rahman: 60.

Kita bisa memahami bahwa orang yang melakukan suatu kebaikan selain mendapatkan balasan atas apa yang telah dia lakukan, terdapat pula tambahan yang disediakan, dan tambahan ini bisa kita sebut sebagai “ganjaran”.

3. Haram:

“Suatu ketentuan larangan dari agama yang tidak boleh dikerjakan. Kalau orang melanggarnya, berdosalah orang itu“.

Contoh: Nabi saw bersabda:

-لاَتَاْتُوا الكُهَّانَ. –رواه الطبراني

“Janganlah kamu datangi tukang-tukang ramal/dukun“. Hadits riwayat Imam Thabrani.
Mendatangi tukang-tukang ramal/dukun dengan tujuan menyakan sesuatu hal ghaib lalu dipercayainya itu tidak boleh. Kalau orang melakukan hal itu, berdosalah ia.

Alasan untuk pengertian haram ini, diantaranya sama dengan alasan yang dipakai untuk menetapkan pengertian wajib, yaitu Al-Qur’an S.An-Nur: 63.

4. Makruh:

Arti makruh secara bahasa adalah di benci. “Suatu ketentuan larangan yang lebih baik tidak dikerjakan dari pada dilakukan“. Atau “meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya“.

Sebagai contoh: Makan binatang buas. Dalam hadits-hadits memang ada larangannya, dan kita memberi hukum (tentang makan binatang buas) itu makruh.

Begini penjelasannya: binatang yang diharamkan untuk dimakan hanya ada satu saja, lihat Al-Qur’an Al-Baqarah: 173 yang berbunyi:

-إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ… –البقرة: 173

“Tidak lain melainkan yang Allah haramkan adalah bangkai ,darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah….”

Kata إِنَّمَا dalam bahasa Arab disebut sebagai “huruf hashr” yaitu huruf yang dipakai untuk membatas sesuatu. Kata ini diterjemahkan dengan arti: hanya, tidak lain melainkan. Salah satu hadits Nabi saw yang menggunakan huruf “innama” ini adalah:

إِنَّمَا أُمِرْتُ بِالْوُضُوْءِ إِذَا قُمْتُ إِلَى الصَّلاَةِ

“Tidak lain melainkan aku diperintah berwudhu’ apabila aku akan mengerjakan shalat“. Hadits riwayat Imam Tirmidzi.

Dengan ini berarti bahwa wudhu hanya diwajibkan ketika akan mengerjakan shalat. Lafazh إِنَّمَا pada ayat ini ia berfungsi membatasi bahwa makanan yang diharamkan itu hanya empat yaitu: bangkai, darah, babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka kalau larangan makan binatang buas itu kita hukumkan haram juga, berarti sabda Nabi saw yang melarang makan binatang buas itu, menentangi Allah, ini tidak mungkin. Berarti binatang buas itu tidak haram, kalau tidak haram maka hukum itu berhadapan dengan 2 kemungkinan yaitu: mubah atau makruh. Jika dihukumkan mubah tidak tepat, karena Nabi saw melarang bukan memerintah. Jadi larangan dari Nabi itu kita ringankan dan larangan yang ringan itu tidak lain melainkan makruh. Maka kesimpulannya: binatang buas itu makruh.

5. Mubah:

Arti mubah itu adalah dibolehkan atau sering kali juga disebut halal.

“Satu perbuatan yang tidak ada ganjaran atau siksaan bagi orang yang mengerjakannya atau tidak mengerjakannya” atau “Segala sesuatu yang diidzinkan oleh Allah untuk mengerjakannya atau meninggalkannya tanpa dikenakan siksa bagi pelakunya“

Contoh: dalam Al-Qur’an ada perintah makan, yaitu:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ تُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” Al-A’raf: 31

Akan tetapi perintah ini dianggap mubah. Jika kita mewajibkan perintah makan maka anggapan ini tidak tepat, karena urusan makan atau minum ini adalah hal yang pasti dilakukan oleh seluruh manusia baik masih balita atau jompo. Sesuatu yang tidak bisa dielak dan menjadi kemestian bagi manusia tidak perlu memberi hukum wajib, maka perintah Allah dalam ayat diatas bukanlah wajib, jika bukan wajib maka ada 2 kemungkian hukum yang dapat kita ambil, yaitu: sunnah atau mubah. Urusan makan atau minum ini adalah bersifat keduniaan dan tidak dijanjikan ganjarannya jika melakukannya, maka jika suatu amal yang tidak mendapat ganjaran maka hal itu termasuk dalam hukum mubah.

WaLLAHU a’lam bis shawaab

Bahan bacaan:

· Tafsir Ibnu Kastir

· Seri Tafsir Ayat-ayat Hukum buku2, luthfie abdullah Ismail

· Mudzakkirah ushulil fiqh, Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali

· Ushul Fiqh, Dr. Husain Hamid

· Taisir Al-Wusul ilal Ushul, ‘Atha bin Khalil diterjemkan oleh Yasin As-Siba’i

· Soal-Jawab, A. Hassan

Senin, Januari 12, 2009

Ibadah/Mu'amalah: Kriteria Makanan HARAM!

Ada dua kriteria yang menjadikan makanan itu haram, yakni makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi, yaitu jenis makanan yang diharamkan karena secara zatnya diharamkan, dan makanan yang diharamkan secara Lighairihi, yaitu jenis makanan yang diharamkan karena cara mendapatkannya haram.

1. Makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi

Makanan yang diharamkan secara Lidzaatihi adalah jenis makanan yang diharamkan karena secara zatnya diharamkan. Adapun jenis makanan yang haram secara Lidzaatihi, antara lain:

a) Jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Qur`an, antara lain:

§ Bangkai (daging binatang yang mati tanpa disembelih)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan Al-An‘Am ayat 145;

§ Darah (darah yang mengalir dari seluruh binatang, kecuali Ikan)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al Maidah ayat 3, dan Al An‘Aam ayat 145;

§ Daging babi (dan seluruh produk dari babi)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan Al-An‘Aam ayat 145;

§ Daging binatang yang disembelih dengan nama selain Allah

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 173, Al-Maidah ayat 3, dan Al-An‘Aam ayat 145;

§ Daging binatang yg tidak disebut asma Allah ketika disembelih

Hal ini tercantum dalam surat Al-An‘Aam ayat 118 dan 121;

§ Khamr (minuman/makanan yg memabukkan serta turunannya)

Hal ini tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 90-91.

b) Jenis makanan yang disebutkan keharamannya dalam Al-Hadist, antara lain:

§ Makanan/minuman yang menjijikkan (Jallalah)

Segala hal yang menjijikkan (misalnya : cacing, bekicot, tikus, belatung, kecoa, ulat, dll) tidak boleh dikonsumsi.

§ Daging binatang buas (yang bertaring dan berkuku tajam)

Hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah saw melarang memakan semua binatang buas yang bertaring dan burung yang berkuku mencengkram. Misalnya: Harimau, Singa, Ular, Anjing, Kucing, Beruang, dan lain-lain.

Berdasarkan asal dzatnya, pada dasarnya makanan berasal dari dua sumber yaitu: hewani (produk hewan) dan nabati (produk tumbuhan). Semua tumbuhan pada umumnya adalah halal jika ia tidak beracun atau tidak diniatkan untuk digunakan dalam membuat makanan yang haram, seperti menanam anggur untuk membuat wine atau bir. Diperbolehkannya untuk memakan tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan dijelaskan dalam Firman Allah SWT:

Dan Dialah (Allah) yang menjadikan (untuk kamu) kebun-kebun yang menjalar tanamannya dan yang tidak menjalar, pohon-pohon tamar dan tanaman yang berlainan (bentuk, rupa dan rasa) buahnya, zaitun, delima yang bersama [warna dan daun dan tidak bersama (rasa)]. Makanlah buahnya ketika ia berbuah dan keluarlah haknya pada hari memetiknya (menuai)”

(Al-An’am [6]:141)

Produk hewani dalam syariat Islam sudah dijelaskan dengan jelas. Hewan yang halal untuk dimakan hendaknya disembelih mengikuti ketentuan Islam. Menyembelih yang sah adalah memotong dua saluran utama leher hewan, yaitu saluran makanan dan pernafasan. Menyembelih yang sempurna adalah dengan terpotongnya juga dua urat nadi leher. Tujuan dari menyembelih hewan secara agama di samping untuk mematikan hewan juga untuk menghilangkan darah dari daging. Ini karena darah haram dikonsumsi. Tata cara menyembelih yang Islami adalah sebagai berikut:

1). Membaca Basmalah. Mayoritas ulama mengatakan wajib membaca Basmalah. Tidak membacanya dengan sengaja ketika menyembelih menyebabkan tidak halalnya hewan yang disembelih, dengan berlandas kepada ayat surah al-An’am : 121

“Dan jangan kamu sekalian memakan hewan yang tidak disebutkan nama Allah kepadanya”.

2) Sebaiknya dilakukan pada siang hari.

3)Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat dan penyembelih juga disunnahkan menghadap ke arah kiblat.

4) Menidurkan hewan yang hendak disembelih pada sisi kirinya dan menajamkan pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Selain itu, ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyembelihan yaitu sebagai berikut:

§ Tidak boleh dilakukan pemingsanan

§ Menggunakan pisau yang tajam dan tidak dipakai bersamaan untuk menyembelih hewan haram

§ Tidak menyiksa hewan

§ Lokasi penyembelihan tidak dipakai untuk menyembelih hewan haram

Terdapat juga kumpulan-kumpulan hewan yang tidak dibenarkan untuk dimakan, mengikuti mazhab Imam Syafi’e, seperti anjing, binatang yang bertaring dan bergading, binatang yang beracun, binatang yang hidup dalam dua alam, bangkai, binatang yang memakan najis semata-mata, dan babi. Dua faktor utama yang perlu dipegang untuk mementukan status halal adalah wajib menyebut nama Allah saat penyembelihan. Al-Qur`an dengan tegas sudah mengatur hal itu.

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedangkan dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”

(An-Nahl [16]:115)

2. Makanan yang diharamkan secara Lighairihi

Makanan yang diharamkan secara Lighairihi adalah jenis makanan yang diharamkan karena cara mendapatkannya haram. Adapun jenis makanan yang haram secara Lighairihi, antara lain:

a) Makanan dan atau harta dari hasil mencuri.

Mencuri yang dimaksud adalah mengambil atau memanfaatkan sesuatu tanpa seijin pemilik yang sah. Diantara hal tersebut, antara lain

· Makanan yang halal secara dzatnya, tetapi hasil mencuri.

· Mencicipi buah/makanan tanpa minta ijin penjualnya saat berada di kios/warung.

b) Makanan dan atau harta dari hasil berjudi.

Dalam hal ini, makanan atau harta hasil judi yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari membeli impian akan mendapatkan sesuatu yang luar biasa dengan pengorbanan yang kecil. Diantaranya yang termasuk kategori judi adalah:

· Toto gelap (togel), judi totor, judi kartu, dan lain-lain

· Judi melalui SMS di televisi.

· Judi melalui sepeda gembira.

· Judi melalui kuis, sayembara, kupon berhadiah, dan lain-lain.

c) Makanan/harta dari hasil riba

Makanan/harta dari hasil riba atau segala jual beli yang tidak jelas (ghoror), berpotensi membuat kecewa dan menimbulkan konflik dibelakang hari adalah haram hukumnya. Diantaranya yang sering terjadi dalam keseharian adalah:

· Memanfaatkan Bunga Bank;

· Jual beli sesuatu yang tidak jelas spesifikasinya (Misalnya Jual beli ketela, tetapi ketelanya masih di dalam tanah, atau jual beli anak hewan/ternak yang masih dalam kandungan);

· Sistem ijon (pembelian padi sebelum masak dan diambil setelah masak).

d) Makanan/harta dari hasil korupsi.

Dalam hal ini yang termasuk didalamnya adalah segala makanan/harta yang diperoleh dengan mengambil hak (properti) masyarakat untuk kepentingan pribadi.

e) Makanan/harta dari hasil jual beli barang haram.

· Uang dari hasil jual beli Miras (minuman keras), Narkoba, dan lain-lain.

· Uang dari hasil jual beli babi, daging bangkai, dan lain-lain.

f) Makanan/harta dari hasil suap menyuap.

Menyuap diartikan sebagai memberikan sesuatu (uang dan atau benda) kepada penguasa agar urusan menjadi lancar. Hal ini sering terjadi dalam permasalahan hukum, misalnya pejabat yang bersalah dapat menjadi tidak bersalah karena menyuap, atau beberapa profesi yang lain. Dalam hal suap menyuap, Rasulullah menyampaikan bahwa Orang yang menyuap dan orang yang disuap, dua-duanya dilaknat oleh Allah.

Ibadah: Mu'amalah: Gara-gara Kodok, Ada Cacing di Otaknya

Citizen Journalism
29/10/2008 - 13:45

Bagi yang suka makan daging kodok (swike), saatnya sekarang ditinggalkan. Kisah ini terjadi pada seseorang yang berinisial C di Cirebon, ada cacing di dalam otaknya gara-gara makan daging kodok.

Si C ini awalnya hanya sakit kepala sebelah seperti migran, tetapi di otaknya seperti ada yang ‘gremet-gramet’. Lama kelamaan sakitnya tambah menjurus ke seperti vertigo. Setelah diperiksakan ke dokter di Cirebon dan Jakarta tidak ditemukan adanya penyakit.

Karena penasaran akhirnya si C berobat ke Singapura. Setelah diperiksa dengan alat yang canggih di sana diindikasikan ada binatang hidup di otaknya. Dan harus dioperasi besar. Setelah dioperasi ditemukan sejenis cacing super kecil berwarna putih.

Selesai operasi, si C telah istirahat dua hari dan telah sadar, sang dokter berkata, "Maaf ibu, penyakit ibu belum sembuh total, Karena di otak ibu diperkirakan masih ada telur-telur cacing tersebut. Yang jika telur tersebut menetas akan menjadi cacing. Dan siklus tersebut terus berlanjut.”

Si C bertanya ke dokter penyebab dari penyakitnya tersebut, kenapa bisa ada cacing di otaknya.

Dokter memberikan penjelasan, bahwa di indikasikan cacing tersebut berasal dari daging kodok yang sering ibu makan (karena ibu tersebut memang suka makan daging kodok). Karena cacing tersebut tidak mati jika dimasak 100 derajat atau di bawah 0 derajat.

BM Advante juga memberikan keterangan, bahwa si C pernah memasak daging kodok pada pagi hari. Dikarenakan tidak habis (mungkin masaknya agak banyak), maka disimpan di kulkas.

Dan sorenya di hangatkan lagi lalu dimakan. Di karenakan masih ada yang belum semuanya habis, maka disimpan kembali di kulkas.

Besok paginya setelah mau dihangatkan, si C ini terkejut karena dari daging kodok tersebut keluar cacing putih kecil-kecil tersebut.

Sejak beberapa tahun yang lalu, pemerintah Australia sudah melarang rakyatnya untuk mengkonsumsi daging kodok karena terbukti cacing-cacing tersebut tidak akan mati walaupun dimasak dengan suhu tinggi sekalipun.

Ibadah/Mu'amalah: Mengapa Babi Haram?

Seorang teman mengirim email ttg babi yg isinya menurutku sangat bagus dan pantas dibaca, silakan…
Ada orang asing (ilmuwan) bertanya kepada seorang Ulama mengenai hewan babi.
Ilmuwan : Haramnya hewan babi bagi umat muslim adalah disebabkan karena banyaknya parasit dan kotoran dalam hewan ini. Dengan semakin canggihnya ilmu kedokteran, bukannya mungkin nantinya hewan babi dapat dibersihkan dari virus dan parasit yang mematikan ini? Apakah nantinya hewan babi yang bersih akan menjadi halal?
Ulama : Haramnya babi bukan karena hal itu saja. Tetapi ada sifat Babi yang sangat diharamkan untuk umat Islam?
Ilmuwan : Apakah itu?
Ulama : Coba anda buat 2 (dua) kandang.
Dimana 1 (satu) kandang isi dengan 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina.
1 (satu) kandang lagi isi dengan 2 (dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina.
Apakah yang terjadi pada masing2 kandang tersebut? Bisakah anda menerkanya!!!
Ilmuwan : Tidak bisa!!!!????
Ulama : Mari kita lihat bersama-sama sekarang.
Pada kandang pertama dimana ada 2 (dua) ekor ayam jantan dan 1 (satu) ekor ayam betina, yang terjadi adalah 2 (dua) ekor ayam jantan tersebut berkelahi dahulu untuk memperebutkan 1 (satu) ekor ayam betina tersebut sampai ada
yang menang dan kalah. Dan itu sesuai dengan Kodrat dan Fitrah manusia diciptakan Allah SWT.
Ilmuwan : Pada kandang Babi?
Ulama : Ini yang menarik. Pada kandang kedua, yaitu kandang berisi 2(dua) ekor babi jantan dan 1 (satu) ekor babi betina. Ternyata 2 (dua) ekor babi jantan tidak berkelahi untuk memperebutkan 1 (satu) ekor babi betina,tetapi yang terjadi adalah 2 (dua) ekor babi jantan tersebut malahan menyetubuhi secara beramai-ramai 1 (satu) ekor babi betina tersebut dan juga terjadi hubungan Homoseksual antara kedua ekor babi jantan setelah selesai dengan si betina. Hal inilah yang jelas2 bertentangan dengan Fitrah umat manusia.Bilamana umat Islam ikut2an memakan babi maka ditakutkan umat Islam akan mempunyai sifat dan karateristik seperti babi ini. Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma’in, Wallahu A’lam Bish-shawab.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah Kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhlai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang”. ( QS. Al-Maidah (5) : 3).Mengapa Islam mengharamkan Babi (Terjemahan) Berikut ini tulisan mengenai pengharaman darah dan babi dalam Islam, diulas dari sudut pandang Logika dan ilmu Kesehatan.
Bob: Tolong beritahu saya, mengapa seorang Muslim sangat mementingkan
mengenai kata-kata “Halal” dan “Haram”; apa arti dari kata-kata tersebut?
Yunus: Apa-apa yang diperbolehkan diistilahkan sebagai Halal, dan apa-apa yang tak diperbolehkan diistilahkan sebagai Haram, dan Al-Qur’an lah yang menggambarkan perbedaan antara keduanya.
Bob: Dapatkah anda memberikan contoh?
Yunus: Ya, Islam telah melarang segala macam darah. Anda akan sependapat bahwa analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat?), suatu senyawa kimia yang bisa berbahaya bagi kesehatan manusia.
Bob: Anda benar mengenai sifat beracun dari uric acid, dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan dalam kenyataannya kita diberitahu bahwa 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh Ginjal, dan dibuang keluar tubuh melalui air seni.
Yunus: Sekarang saya rasa anda akan menghargai metode prosedur khusus dalam penyembelihan hewan dalam Islam.
Bob: Apa maksud anda?
Yunus: Begini… seorang penyembelih, selagi menyebut nama dari Yang Maha Kuasa, membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat dan organ-organ lainnya utuh.
Bob: Oh begitu… Dan hal ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya.
Yunus: Ya, sebab jika organ-organ, misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging. Hal tersebut mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun; hanya pada masa kini lah, para ahli makanan baru
menyadari akan hal ini.
Bob: Selanjutnya, selagi masih dalam topik makanan; Mengapa para Muslim melarang pengkonsumsian daging babi, atau ham, atau makanan lainnya yang terkait dgn babi ?
Yunus: Sebenarnya, diluar dari larangan Al-Qur’an dalam pengkonsumsian babi, bacon; pada kenyataannya dalam Bible juga, pada Leviticus bab 11, ayat 8, mengenai babi, dikatakan, “Dari daging mereka (dari “schwein”, nama lain buat “babi”) janganlah kalian makan, dan dari bangkai mereka, janganlah kalian sentuh; mereka itu kotor buatmu.”Lebih lanjut lagi, apakah anda tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher karena mereka tidak memiliki leher; sesuai dengan anatomi alamaiahnya ?
Muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher. Namun diluar itu semua, saya yakin anda tahu betul mengenai efek-efek
berbahaya dari komsumsi babi, dalam bentuk apapun, baik itu pork chops, ham, atau bacon.
Bob: Ilmu kedokteran mengetahui bahwa ada resiko besar atas banyak macam penyakit. Babi diketahui sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya.
Yunus: Ya, dan diluar itu semua, sebagaimana kita membicarakan mengenai kandungan uric acid dalam darah, sangat penting untuk diperhatikan bahwa sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya. Memberi nasehat itu gampang, yang susah adalah menerimanya.
ORANG PINTAR PILIH YANG HALAL Belajar dari babi ? Benarkah babi halal? Tidak dipungkiri lagi, orang sering meremehkan masalah daging babi! Ada kalanya menganggap bahwa alasan pengharaman karena cacing pita! Lha, kalo direbus hingga matang, khan cacing pitanya mati. Berarti. terus jadi HALAL?! KENYATAAN DI LAPANGAN
Babi banyak tersedia di pasaran karena :
1. Pertumbuhan babi relatif gampang (tidak sesulit dan selama pertumbuhan sapi, kuda, dll.)
2. Dengan ransum yang jelek (poor-diet), anak babi tetap dapat tumbuh dengan baik.
3. Pakan babi mudah didapat, tidak pilih-pilih, bahkan dapat menggunakan limbah rumah tangga, dll.
4. Babi banyak tersedia di pasaran karena : Babi betina bersifat prolifik (mampu beranak banyak sekali bunting), bahkan sekali melahirkan dapat langsung, “Ceproott …. 12 ekor `genjik’ (bayi babi) sekaligus!”
5. Dapat dimanfaatkan dalam aneka industri, termasuk : industri kosmetik,
farmasi (obat, hormon, enzym), dll.
Daging babi memberikan manfaat yang sangat banyak :
1. Sebagai SUMBER PROTEIN HEWANI yang sangat baik :
2. Daging babi empuk, seratnya lembut, dan lezaaat.!? Sehingga banyak disukai konsumen.
3. Banyak tersedia di pasaran dan tersebar di hampir seluruh pasar tradisional.
4. Harga daging babi jauh lebih murah daripada daging sapi, dll.
5. Dapat diolah sebagai bahan PENGEMULSI produk-produk olahan makanan yang cukup baik :
6. Lesitin babi banyak tersedia di pasaran sebagai bahan pengemulsi adonan roti, coklat, dll.
7. Emulsifier E471 banyak dipakai di roti tawar, coklat, dll.
LEMAK BABI
Lemak babi yang ditambahkan pada makanan membuat makanan menjadi lebihmenarik dan beraroma sedap.
Lemak babi (lard) sering dipergunakan dalam aneka masakan, seperti :
1. Bakso dan bakmi : dicampurkan sebagai kuah pelezat.
2. Mie instant : dipakai sebagai penyedap sehingga aromanya menjadi lebih semerbak.
3. Kue dan roti (bakery) : dipakai sebagai pemberi sensasi lezat, gurih, liat, legit, dan beraroma sedap.
TULANG BABI
Tulang babi memberikan manfaat yang signifikan pada berbagai macam industri, seperti :
1. Industri pariwisata : patung/souvenir tulang babi di P. Dewata Bali
2. Industri makanan / minuman : arang tulang babi sebagai filter air mineral, gelatin permen kenyal, dll.
3. Industri obat : gelatin sebagai bahan soft kapsul obat, dll. Dari babi,
gelatin terutama diambil dari : tulang dan kulit.
4. Industri pertukangan : sebagai bahan lem
KULIT BABI
Kulit babi dapat dipakai pada industri kulit : tas, sepatu, dompet, dll.
KOTORAN BABI
Kotoran babi sering dipakai sebagai pupuk tanaman apel di Jepang dan bertanggung jawab pada warna merah merekah kulit apel Jepang. Itulahsalah satu jasa kotoran/feses babi! Juga sebagai pupuk sayuran di Baturraden, Wonosobo, Temanggung
UNTUK APA BULU BABI DIIMPOR?
1. Bulu putih/hitam babi banyak dipakai sebagai bahan BULU pada kuas, baik kuas roti, kuas cat tembok, kosmetik, dll.
2. Pada gagang kuas berbulu babi biasanya tertulis : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll.
3. Pada Webster’s Dictionary, salah satu makna Bristle adalah Pig Hair (Bulu Babi)
NUTRIEN BABI
Dari babi dapat diekstrak/diproduksi beberapa macam nutrien penting bagi manusia, seperti :
1. Enzim pencernaan : Amylase, lipase, tripsin, pancreatin (dari saluran pencernaan babi), pepsin (dari lambung babi)
2. Mineral : calcium Stearate, magnesium stearat
3. Glyserin : softdrink, kosmetika (facial, hand & body lotion, sabun, dll.)
4. Glycerols
ORGAN DALAM BABI
Organ dalam babi ternyata buanyak juga manfaatnya bagi manusia, seperti beberapa contoh berikut :
1. Usus babi : diapakai sebagai selongsong sosis, benang jahit luka (dulu cat gut/usus kucing).
2. Jantung dan ginjal babi : sering ditransplantasikan (xeno-transplantation) untuk menggantikan jantung dan ginjal manusia yang rusak.
3. Placenta (selaput pembungkus foetus/janin) : dipakai di kosmetika (facial, hand & body lotion), dll.
Nah., ternyata manfaat babi uuamat sangat banyak.!
Tapi Allah Swt. telah.mengharamlkan BABI
KENAPA BABI DIHARAMKAN ?! Allah Swt. jelas telah MENGHARAMKANNYA
a. QS. Al Baqoroh (2) : 173
b. QS. Al Maa’idah (5) : 3
c. QS. Al An `Aam (6) : 145
d. QS. An Nahl (16) : 115
Rasulullah SAW. juga telah menegaskan banyaknya temuan-temuan scientific (ilmiah), medis, maupun realita di
lapangan mengenai besarnya madhorot daging babi.
BETAPA BESARNYA MUDHARAT DAGING BABI
Babi adalah binatang yang paling jorok dan kotor
1. Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri.
2. Kotoran manusia pun dimakannya.
3. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering
Babi banyak punya tabiat yang tidak baik
1. Pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan).
2. Tidak tahan terhadap sinar matahari.
3. Tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan
paling rakus di antara hewan jinak lainnya.
4. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan
membela diri).
5. Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu.
A.V. Nalbandov dan N.V. Nalbandov (Buku : Adaptive physiology on mammals and birds) :
1. Konsumen daging babi sering mengeluhkan bau pesing pada daging babi.
2. Nah, ternyata menurut penelitian ilmiah, hal tsb. disebabkan karena praeputium babi sering bocor, sehingga urine babi tsb.merembes ke daging.
Lemak punggung babi tebal.
1. Babi memiliki back fat (lemak punggung) yang lumayan tebal.
2. Konsumen babi sering memilih daging babi yg lemak punggungnya tipis,
karena semakin tipis lemak punggungnya, dianggap semakin baik kualitasnya.
3. Sifat lemak punggung babi adalah mudah mengalami oxidative rancidity, shg. secara struktur kimia sudah tidak layak dikonsumsi.
Fakta-fakta yang membuat seseorang harus segera menjauhi babi
1. Babi adalah hewan yang kerakusannya dalam makan tidak tertandingi hewan lain. Ia makan semua makanan di depannya.
2. Jika perutnya telah penuh atau makanannya telah habis, ia akan memuntahkan isi perutnya dan memakannya lagi, untuk memuaskan kerakusannya. Ia tidak akan berhenti makan, bahkan memakan muntahannya.
3. Ia memakan semua yang bisa dimakan di hadapannya. Memakan kotoran apa pun di depannya, entah kotoran manusia, hewan atau tumbuhan, bahkan memakan kotorannya sendiri, hingga tidak ada lagi yang bisa dimakan di hadapannya.
4. Kadang ia mengencingi kotoranya dan memakannya jika berada di hadapannya, kemudian memakannya kembali.
5. Ia memakan sampah, busuk-busukan, & kotoran hewan.
6. Babi adalah hewan mamalia satu-satunya yang memakan tanah, memakannya dalam jumlah besar & dalam waktu lama, jika dibiarkan.
7. Kulit orang yang memakan babi akan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
8. Penelitian ilmiah modern di 2 negara Timur & Barat, yaitu Cina dan Swedia :
Cina (mayoritas penduduknya penyembah berhala) & Swedia (mayoritas penduduknya sekuler) menyatakan:
“Daging babi merupakan merupakan penyebab utama kanker anus & kolon”.
a. Persentase penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis.
b. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia seperti Cina dan India).
c. Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000.
d. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo. Babi banyak mengandung parasit, bakteri, bahkan virus yang berbahaya, sehingga dikatakan sebagai Reservoir Penyakit, seperti : Virus Encephalitis, Virus Ebola, Virus H5N1, cacing pita, dll.
1. Virus Encephalitis menyerang otak kecil
2. Di Malaysia, virus ini pernah menghebohkan karena membunuh 90 orang hanya dalam waktu 60 hari.
3. Sekarang pemerintah Malaysia melokalisasi babi.
Daging babi adalah tempat persinggahan bagi beberapa jenis cacing yang berbahaya.
1. Cacing pita (Taenia solium),
2. Cacing spiral (Trichinella spinalis),
3. Cacing tambang (Ancylostoma duodenale),
4. Cacing paru-paru (Paragonimus),
5. Fasciolepsis busci, Schistosoma japonicum,
6. Chlonorchis sinensis,
7. Erypsipelothrix sp., dll.
CACING PITA (Taenia solium)
1. Larva & cyste cacing pita babi dapat bermigrasi ke tubuh manusia melalui usus & peredaran darah.
2. Apabila manusia memakan daging babi yg tidak dimasak dgn baik, maka larva-larva cacing akan masuk, menempel pada dinding, dan berkembang biak di usus manusia.
3. Cacing-cacing tsb. akan menyedot sari-sari makanan.
4. Akibatnya : anemia (kurang darah), gangguan pencernaan, diare, histeria, mudah kaget, dll
Beberapa macam bakteri yang ada pada daging babi :
Gara-gara babi, virus Avian Influenza (AI)jadi ganas
SEBENARNYA.
1. Virus normal AI (Strain H1N1 dan H2N1) tidak akan menular secara langsung ke manusia.
2. Virus AI mati dengan pemanasan 60 oC lebih-lebih bila dimasak hingga mendidih.
3. Bila ada babi, maka dalam tubuh babi, Virus AI dapat melakukan mutasi & tingkat virulensinya bisa naik hingga menjadi H5N1.
4. Virus AI Strain H5N1 dapat menular ke manusia.
5. Virus H5N1 ini pada Tahun 1968 menyerang Hongkong dan membunuh 700.000
orang (diberi nama Flu Hongkong).
Bagaimana kasus tewasnya tentara-tentara Israel ?
Dr. Muhammad Abdul Khair (Buku : Ijtihat fi at Tafsir al Qur’an al Karim) hal. 112 : “Daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing Trachenea lolipia. Cacing-cacing ini akan berpindah kepada manusia yang mengkonsumsi daging babi tersebut”.
Dr. Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman penulis buku “Pergolakan Pemikiran:
Catatan Harian Muslim Jerman” (p. 130-131): Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya,
tetapi juga : Dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang : kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik.Bukankah sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas karena medium babi.
Prof. Dr. Abdul Basith Muhammad Sayyid, penulis buku “Rahasia Kesehatan nabi” menuliskan (p. 186-199): Persentase kandungan lemak beberapa jenis daging Jenis daging Persentase kandungan lemak :
>> Gemuk Sedang Kurus
>> Daging babi 91 60 29
>> Daging sapi 35 20 6
>> Dagingdomba 56 29 14
1. Daging babi adalah daging yang sangat sulit dicerna karena banyak mengandung lemak.
2. Meskipun empuk dan terlihat begitu enak dan lezat, namun daging babi sulit dicerna. Ibaratnya racun, seperti halnya kholesterol!
3. Selain itu, daging babi menyebabkan banyak penyakit : pengerasan pada urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (angina pectoris) , dan radang pada sendi-sendi.
Jadi mau apa lagi ? Bahwa seseorang itu berkelakuan sesuai dengan apa yang dimakannya. Mau kah kita berperangai seperti babi? Ini menjadi larangan bagi umat Islam sebab Tuhan maha Baik, tahu yang terbaik bagi umat akhir zaman ini.
Marilah kita berhati-hati terhadap setiap makanan yang kita santap! Apalagi yang masuk dalam tubuh anak & keluarga kita. Janganlah kesuciannya dirusak dengan makanan HARAM!
Semoga bermanfaat tulisan ini.

Maha suci Allah dengan segala firmanNYa !